Ini Penyebab Pabrik Air Minum Alto di Cidahu Sukabumi Bangkrut

Pabrik Air Minum Sukabumi Ditutup
DITUTUP : Petugas PT Tri Banyan Tirta Tbk, pemilik brand Alto yang beroperasi di Kampung Pasir Dalam, RT 002/RW 002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, saat memasang spanduk pemberitahuan penutupan pabrik pada Minggu (20/11).(foto : ist for Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Setelah 21 tahun beroperasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi PT. Tri Banyan Tirta Tbk, pemilik brand Alto resmi gulung tikar.

Pabrik yang berada di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, tumbang akibat order menurun dampak dari resesi ekonomi global.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan catatan Camat Cidahu, Zaenal Abidin kepada Radar Sukabumi mengatakan, Muspika Kecamatan Cidahu mendapatkan informasi dari HRD PT Tri Banyan Tirta pada Sabtu (19/11), telah ditutup atau tidak beroperasi kembali.

“Alasan ditutupnya, karena krisis ekonomi global, order menurun, sehingga perusahaan merugi. Iya, jalan alternatifnya perusahaan yang sudah berdiri selama 21 tahun itu, telah gulung tikar atau tutup,” kata Zaenal kepada Radar Sukabumi Minggu (20/11).

Perusahaan yang bergerak dalam bidang AMDK dengan pangsa pasarnya domestik atau dalam negeri itu, ditutup akibat terdampak krisis ekonomi global. Karena, bahan dasar untuk membuat botol dan gelas minuman tersebut, telah imoprt dari luar negeri.

“Kalau jenis minumannya ada minuman mineral dan ada juga minuman air rasa dari prodak kemasan Alto,” ujarnya.

Pabrik PT Tri Bayan Tirta yang berada di wilayah Kecamatan Cidahu ini, merupakan salah satu pabrik prodak AMDK brand Alto yang tersebar di Indonesia. Seperti di Semarang, Cimanggis, Jawa Timur, Mojokerto. Namun, untuk daerah Mojokerto pabrik prodak Alto itu, telah terlebih dahulu tutup.

“Nah, untuk di Sukabumi resmi ditutupnya pada Minggu (20/11). Meski pabrik di Sukabumi sudah ditutup, merk dagang kemasannya masih ada atau masih diproduksi oleh perusahaan lainnya, hanya di produksinya bukan di Sukabumi,” paparnya.

Penutupan pabrik tersebut, sambung Zaenal, disinyalir dilakukan perusahaan secara permanen atau ditutup selama-lamanya. Karena, pada Sabtu (19/11) seluruh karyawan di pabrik PT Tri Bayan Tirta telah diberikan konvensasi atau pesangon oleh perusahaan tersebut secara bertahap.

“Untuk total jumlah karyawannya ada sekitar 145 orang. Informasinya semua karyawannya ini, sudah diberikan pesangon. Jadi, buruh terakhir bekerja sesuai informasi yang kami dapat dari HRD itu sejak Sabtu (19/11) dan Senin (21/11) mereka tidak akan bekerja lagi. Karena, pabriknya sudah tutup atau tidak beroperasi di Sukabumi,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini ia akan mengajak Danramil dan Kapolsek Cidahu dan jajaran lainnya, termasuk pemerintah desa setempat untuk bersinergi dan berkolaborasi melakukan pembinaan kepada karyawan yang dirumahkan atau diberhentikan beserta keluarganya. Hal ini, harus dilakukan sehingga mereka bisa menerima kenyataan ini dengan sebaik-baiknya.

“Kemudian juga kami akan imbau mereka agar uang pesangonnya bisa dimanfaatkan kepada sesuatu yang produktif,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPK Asosiasi Pengasaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Sudarno kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya membenarkan terjadinya penutupan aktivitas produksi PT Tri Bayan Tirta Sukabumi yang berada di wilayah Kecamatan Cidahu tersebut.

“Perusahaan dari PT Tri Bayan Tirta Sukabumi yang tutup tersebut, merupakan salah satu perusahaan yang masuk menjadi Anggota DPK APINDO Kabupaten Sukabumi,” kata Sudarno kepada Radar Sukabumi pada Minggu (20/11).

Dimasa pasca pandemi Covid-19 yang baru mulai pulih dan sekarang disusul adanya resesi ekonomi global akibat dampak perang Negara Rusia dan Ukraina merupakan masa yang sangat sulit bagi dunia usaha dan industri. Menurutnya, persaingan dunia usaha dan industri sangat kompetitif sekali di dalam negeri antar wilayah kabupaten atau kota dan antar provinsi di Indonesia, maupun persaingan international.

Terlebih pada 17 Nopember 2022, Kemenaker RI telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023 yang sangat memberatkan bagi dunia usaha dan industri di Indonesia.

“Bahkan Permenaker tersebut melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mempunyai Kedudukan hukum lebih tinggi yang masih berlaku, dan Permenaker itu tidak dapat membatalkan dan mencabut berlakunya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukan hukumnya,” jelasnya.

Hal ini akan menghilangkan kepercayaan dari para pengusaha dan calon investor baru yang akan berinvestasi di Indonesia. Karena di Negara Indonesia tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang dapat menjamin keberlangsungan investasi dan usahanya di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *