Lebih mirisnya, orang tua tersangka merupakan kakek kandung dari bocah korban pemerkosaan. Pihaknya menyayangkan adanya fenomena tersebut.
“Kalau kami menginginkan bagaimanapun proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Yoseph mengulas, kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah berusia 8 tahun terungkap pada 26 Oktober 2022 lalu.
Mulanya, nenek korban melihat sang cucu kesakitan pada area vitalnya hingga sempat dilarikan ke rumah sakit. Dari situlah diketahui jika cucunya mengalami kekerasan seksual.
“Tersangka diancam pasal berlapis yaitu, Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Bam)






