SUKABUMI – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk AR (24) terduga pelaku penganiyaan pada Oktober 2024 lalu, di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
AR yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) ini, diketahui merupakan buronan pihak Kepolisian selama 2 bulan terakhir, setelah ia melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial H ,hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala yang terjadi di Lebaksiuh, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (11/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi mengatakan, pelaku setelah melarikan diri hingga 2 bulan, akhirnya AR berhasil diamankan Polisi di Kampung Babakan Jawa, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Kamis (12/12) dini hari.
“Iya, AR sudah kami tangkap pada Kamis (12/12) sekitar pukul 00.13 WIB,” kata Bagus kepada Radar Sukabumi pada Selasa (17/12).
Selain menciduk AR, pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam, jenis golok dengan panjang 50 centimeter. “Golok itu, kami amankan karena diduga digunakan AR saat melakukan penganiayaan terhadap korban H hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala,” paparnya.
“Alhamdulilah setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya DPO tindak pidana penganiayaan berinisial AR berhasil kita amankan berikut dengan barang buktinya,” pungkasnya. (Den)






