Mulai 13 Februari, Dilarang Berwisata ke Baduy Dalam

Ilustrasi kawasan Baduy Dalam. (Antara)

RADARSUKABUMI.com – Mulai tanggal 13 Februari besok wisatawan domestik maupun mancanegara dilarang memasuki kawasan Baduy Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sebab, akan dilaksanakan ritual Kawalu dan tertutup bagi masyarakat luar.

”Kami meminta wisatawan menghormati dan menghargai keputusan adat itu,” kata Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang juga tetua adat Baduy Jaro Saija seperti dilansir dari Antara di Lebak.

Bacaan Lainnya

Pelarangan kawasan Baduy dikunjungi wisatawan berdasar Keputusan Adat Nomor 141.01/13-Ds.Kan-200I/2021, tertanggal 13 Februari yang ditandatangani Kepala Desa Kanekes. Masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu tersebut mulai 13 Februari sampai 14 Mei atau tiga bulan.

Pelarangan itu karena memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan selama tiga bulan warga Baduy Dalam tersebar di Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, tengah melakukan ritual untuk berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa meminta keselamatan bangsa dan negara yang aman, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari bencana.

”Selain itu juga berdoa agar Indonesia terbebas dari penyebaran pandemi Covid-19,” ujar Jaro Saija.

Selama ini, masyarakat Baduy Dalam melaksanakan ritual Kawalu berlangsung sejak nenek moyang hingga kini masih dipertahankan. Sebab, jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan bencana bagi warga Baduy. Selama ritual Kawalu, mereka juga menjalani puasa dan doa khusyuk dan penuh sederhana.

”Selama Kawalu, kondisi Kampung Baduy Dalam sepi dan warganya memilih tinggal di rumah-rumah,” terang Jaro Saija. (JP/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *