Ada 37 Tayangan Televisi yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Acara Pagi Pagi Ambyaaarrr salah satu yang masuk kategori melanggar prokes. Foto : Instagram/@pagipagiambyarttv.

RADARSUKABUMI.com – Komisi Penyiaran Indnesia (KPI) mencatat puluhan program televisi yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes). Dimana, paling banyak adalah acara hiburan atau variety show.

Dilansir dari laman resmi KPI, pihaknya mendata temuan sepanjang Januari 2021, ada 37 tayangan televisi yang diduga melanggar prokes yang bersumber dari 11 stasiun televisi. Sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.

Bacaan Lainnya

Dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi dengan tidak mengenakan masker dan pelindung wajah, selain itu didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.

Tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show. Namun demikian, KPI juga mencatat program lain yang turut melakukan pelanggaran seperti program religi dan talkshow.

Dari KPI tersebut, acara Trans paling banyak melanggar yaitu Santuy Malam, Celebrity On Vacation, Nih Kita Kepo, Keluarga Bosque, Obrolan Terupdate Wadidaw, Hangout With Andre, Uwu Moment, dan Pagi-Pagi Ambyaaarrr yang secara khusus diadukan masyarakat.

Selain itu, di Trans 7 ada Bukan Bisik-Bisik dan acara yang dipandu Deddy Corbuzier dan Ivan Gunawan OOTD (Obrolan of The Day) yang masuk kategori melanggar.

Sedangkan di RCTI ada acara musik Dahsyat yang juga disebut melanggar.

Hadi Purnomo menekankan, evaluasi KPI atas kepatuhan terhadap dukungan lembaga penyiaran ini dalam upaya pencegahan dan penanggulangan persebaran Covid-19, tidak termasuk pada program siaran film, sinetron dan tayangan yang disiarkan ulang (re-run) yang diproduksi sebelum pandemi Covid-19.

“Atas temuan potensi pelanggaran ini, KPI akan menindaklanjuti dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang secara regular dilakukan. Nanti, Rapat Pleno akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan pada masing-masing program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran,“ tegasnya.

Hadi mengatakan dengan publikasi atas temuan tayangan dengan potensi pelanggaran ini, pihaknya berharap masyarakat mengetahui lembaga penyiaran yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan pada setiap program siaran yang ditayangkan.

“Selain itu, publikasi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga penyiaran dalam mengelola penyelenggaraan penyiaran yang selaras dengan usaha menuntaskan penyebaran pandemi di negeri ini. Usaha menuntaskan pandemi ini butuh kerja sama segenap pihak, termasuk penyelenggara penyiaran yang senantiasa menghadirkan program yang menjadi contoh dan dengan mudah ditiru oleh publik,” ungkapnya.

Sebagai regulator penyiaran yang bertugas mengatur dan mengawasi setiap konten siaran, KPI telah menerbitkan kebijakan untuk menyiarkan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 baik melalui Iklan Layanan Masyarakat (ILM) atau pun program lainnya oleh televisi dan radio.

KPI juga mengeluarkan Keputusan KPI (KKPI) nomor 12 tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19. Berdasarkan KKPI tersebut, KPI menetapkan 7 (tujuh) hal yang menjadi parameter kepatuhan program siaran dalam menjalankan protokol kesehatan, yakni sebagai berikut:

1. Jaga jarak 1-2 meter;

2. menggunakan masker dan/atau pelindung wajah;

3. tidak melakukan adegan kontak fisik;

4. menayangkan Video Tapping (rekaman) atau penyematan informasi bahwa sebelum siaran dimulai lembaga penyiaran telah melakukan sterilisasi ruangan, peralatan dan perlengkapan shooting serta protokol kesehatan bagi para kru, talen, pembawa acara, maupun narasumber;

5. menghadirkan orang di dalam studio dengan tidak melebihi 25% dari kapasitas ruangan;

6. visualisasi adegan news anchor membuka masker pada saat memulai membaca berita dan mengakhirinya dengan menutup masker.

Publikasi tayangan yang melanggar prokes ini juga diunggah KPI di laman Instagramnya, Jumat (12/2/2021), yang memicu kontroversi. Banyak yang menghujat KPI acap kali tidak teapt dlama menjatuhkan sanksi terhadap satu acara. Termasuk, kritikan dari Deddy Corbuzier, yang menilai KPI hanya menyasar tayangan variety show dan talkshow namun melakukan pembiaran terhadap syuting sinetron tanpa masker.

(PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *