Di sisi lain, pelaku mengatakan membutuhkan uang untuk proses pencairan atau supaya harta amanat tersebut bisa digunakan dengan alasan pelaku kepada korban yaitu untuk ritual, pemotongan kambing, dan ongkos lainnya.
“Selain itu, untuk pengurusan ke bank, surat hibah dan lain-lain, sehingga beberapa kali korban menyerahkan uang kepada pelaku dengan nilai kurang lebih Rp 174 juta. Perkataan pelaku adalah bohong sehingga tidak bisa menepati janji kepada korban,” jelas Dedy.
Janji pelaku kepada korban, sambung Dedy, proses penarikan uang itu dapat terealisasi hanya dalam satu pekan. Tetapi pada kenyataannya sampai enam bulan tidak terealiasasi. Alasan pelaku ritual gagal dan terus diulang-ulang hingga korban terus mengeluarkan uang.
“TKP (tempat perkara kejadian) nya di Curug Kembar Kabupaten Sukabumi. Pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun,” tandasnya. (ris/t)






