Ketika korban percaya, pelaku menyuruh supaya menyerahkan barang barang berharga dan diarahkan untuk membeli minum dan seketika itu para pelaku langsung kabur membawa barang-barang berharga milik korban,” terangnya.
Dalam kasus ini, Polsek Pringsewu menetapkan dua DPO atas nama Zulman,35 dan Joni,40 yang merupakan warga Riau.
Sementara itu, tersangka Erwin berikut barang bukti hasil kejahatan dan satu unit mobil Avanza Silver B 1334 PZN ditahan di Polsek Pringsewu.
Atas aksi kejahatannya, Kompol Andik Purnomo menyatakan, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana jo pasal 35 KUPidana.
(Mhd/JPC)





