Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dijadikan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil pemilu dengan DPR-GR.
Selain itu, kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat menjadi pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
2. Pemilu Tahun 1971
Pemilu kedua digelar tahun 1971. Digelar usai Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968). Pemilu ini mundur dari jadwal seharusnya karena alasan keamanan.
Pemilu ini berlangsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.
Hasil Pemilu 5 Juli 1971 itu menyatakan Golkar sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi. Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pemilu Tahun 1982, 1989, 1992, dan 1997
Presiden Soeharto memerintah selama 32 tahun dengan enam kali penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Sementara itu, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR.
Meski Soeharto menjadi Presiden selama 32 tahun, Wakil Presiden selalu berganti setiap periode.
4. Pemilu Tahun 1999
Tumbangnya rezim Soeharto pada 1998 membuat Pemilu dipercepat. Pemilu digelar pada tahun 1999, lebih cepat dari jadwal sebelumnya tahun 2002. Pemilu 1999 diselenggarakan pada 7 Juni 1999. Pemilu pada tahun itu terlaksana secara damai tanpa ada kekacauan.
Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini diikuti sebanyak 48 partai politik. Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proposional dengan mengikuti varian Roget.
Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan. Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil.
Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi. Kini calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.






