Delapan Anggota Polres Terciduk, Diduga Gelapkan BB Sabu

SUKABUMI – Delapan anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi diamankan anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar Kamis, 3 Mei 201delapan sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran kedelapan oknum polisi diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, oknum Polri berinisial Aipda I, Iptu S, Bripka F, Bripka A, Bripka B, Bripda C, Briptu B dan Brigadir D. Penangkapan delapan oknum anggota Polri tersebut, bermula saat petugas Polda Jabar mengerebek sebuah rumah kontrakan salah satu oknum anggota polisi berinisial Aipda I, di Jalan Ahmad Yani Gang Sawo, Kampung Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, pada Kamis (3/5) sekira pukul 00.10 WIB. Dirumah kontrakan Aipda I, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dari hasil proses pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan hasil penggerebegan dan penggeledahan di sebuah kamar Nomer 11 di Hotel Ratu Sagara, Pelabuhanratu pada Kamis (26/4) sekira pukul 21.30 WIB.

Penggerebekan saat itu dilakukan oleh delapan oknum ini, namun diduga mereka tidak melaporkan terlebih dahulu kepada KBO dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi. Informasinya, saat penggerebekan yang dilakukan oleh delapan oknum ini, pemilik sabu-sabu saat itu kabur.

Saat mereka melakukan penggeledahan, kedelapan oknum polisi tersebut berhasil menemukan satu paket kecil sabu dalam bungkus plastik klip, alat bong dan satu ponsel. Mereka lalu mengembangkannya dan berhasil menemukan sabu lainnya di bawah pohon ketapang di belakang Plang TK Tunas Kencana di Perum Tamansari, Pelabuhanratu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *