Melanggar Keimigrasian, WNA Mesir Dicokok Imigrasi

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Heru Tjondro didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin bersama PJU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rhaksy Gandhy, saat memberikan keterangan soal WNA Mesir yang melanggar keimigrasian.

SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, mencokok seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Hussien Wasfy (42). Lantaran, ia melakukan pelanggaran keimigrasian. Seperti tinggal di Sukabumi melebihi izin tinggal yang diberikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, WNA tersebut telah diamankan petugas Imigrasi di sebuah rumah kost di Jalan Sriwijaya, Nomor 20, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Rabu 1 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Kini, WNA tersebut statusnya menjadi tersangka dan perkaranya tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Heru Tjondro didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin mengatakan, tersangka ini telah dikeluarkan di Mesir pada 31 Mei 2018 dan berlaku sampai dengan 30 Mei 2025.

Setelah di keluarkan dari Mesir dengan nomor paspor A22795672, ia langsung datang ke Indonesia pada Juli 2008 dengan tujuan untuk berlibur dengan mempergunakan fasilitas Visa on Arrival. Sekitar Juni 2016 lalu, tersangka kembali datang ke Indonesia untuk menikah secara agama (sirri) dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia berinisial NN.

“Pada Maret 2018 lalu, tersangka ini melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan,” jelas Nurdin saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (3/3).

Karena melakukan pelanggaran keimigrasian, akhirnya pelaku telah dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yaitu pendeportasian disertai dengan penangkalan.

“Setelah masa sanksi penangkalannya berakhir, pada 9 Agustus 2019 lalu, tersangka kembali datang ke Indonesia dengan tujuan untuk mengunjungi istri dan anaknya,” bebernya.

Untuk itu, pelaku kembali diamankan oleh petugas Imigrasi pada 28 Oktober 2019. Lantaran, ia kembali melakukan pelanggaran yang sama. Yakni melebihi izin tinggal yang diberikan. Sejak saat itu, pelaku sambil menunggu proses pendeportasian, ia diamankan petugas di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Namun, sayang pelaku pada Rabu 1 Januari 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, dengan sengaja telah melarikan diri dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *