Melanggar Keimigrasian, WNA Mesir Dicokok Imigrasi

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Heru Tjondro didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin bersama PJU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rhaksy Gandhy, saat memberikan keterangan soal WNA Mesir yang melanggar keimigrasian.

“Setelah itu, petugas Imigrasi pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, langsung memburu pelaku. Alhasil, tersangka ini berhasil diamankan petugas di salah satu rumah kost di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Rabu 1 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB,” timpalnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti di kumpulkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), WNA tersebut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yang utuh. Lantaran, ia selain melakukan pelanggaran keimigrasian, ia juga telah melarikan diri dari ruang Detensi Imigrasi.

Bacaan Lainnya

“Iya, terbukti WAN ini telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi Setiap Detensi yang dengan sengaja melarikan diri dari rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Sebab itu, terhitung sejak 7 Januari 2020, penyidik pegawai negeri sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi telah menetapkan WNA yang berkewarganegaraan Mesir itu sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.

“Akibat perbuatannya saat ini, tersangka tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi sejak 8 Januari 2020 dan selanjutnya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh penyidik sampai dengan 7 Maret 2020,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, PJU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rhaksy Gandhy mengatakan, pada 11 Februari 2020, hasil penyidikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian, tersangka tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 134 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ia, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” katanya.

Pihaknya menambahkan, tersangka berikut dengan sejumlah barang buktinya. Seperti plapon, kursi, meja dan genting telah dilimpahkan perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Rabu 19 Februari 2020.

“Insya Allah pada minggu ini, perkaranya akan kami sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *