SUKABUMI — Kabupaten Sukabumi Benar-benar menerapkan PPKM Level 4, setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 3. Buktinya, Polres Sukabumi mulai mengsosialisasikan tentang aturan PPKM Level 4, meski sebelumnya pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinkes Kabupaten Sukabumi mengklaim ada kesalahan input data.
Berdasarkan catatan yang dari Polres Sukabumi melalui Kasi Humas, disebutkan bahwa mengacu pada aturan Inmendari Nomor : 36 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan aturan Bupati Sukabumi Nomor : 443.1/Kep.764-HUKUM/2021, Disebutkan bahwa pertanggal 24 sampai 30 Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 4.
BACA JUGA : Alasan PPKM Diperpanjang, Luhut: Ada Kota yang Angka Kematian Melonjak
Padahal, sebelumnya sejumlah sekolah sudah mulai terlihat ceria dengan belajar tatap muka yang terbatas, dengan menerapkan PPKM Level 4, tentunya harapan belajar secara tatap muka, berwisata dan resepsi pernikahanpun dilarang.
“Dengan ditetapkannya Kabupaten Sukabumi masuk dalam penerapan ppkm level 4 ini, maka Polres Sukabumi bersama unsur TNI dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan menerjukan personil untuk memastikan aturan dalam ppkm level 4 dilaksanakan, “jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman
Menurutnya, saat ini tim gabungan Satgas Covid Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan himbauan, pengawasan dan penertiban sesuai aturan. “Mohon maaf, untuk sementara proses pembelajaran di sekolah harus daring, kegiatan wisata ditutup dan kegiatan resepsi pernikahan dilarang, tegas Aah, “terangnya
Khusus untuk kegiatan wisata pantai di sepanjang pantai Selatan Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan perhatian khusus dari Kapolres Sukabumi, terutama pada saat weekend (Sabtu dan Minggu red).