Terapkan PPKM Level 4, Kabupaten Sukabumi Tutup Wisata, Resepsi Dilarang, Belajarpun Kembali Online

PPKM Level 4
HIMBAUAN : Aparat TNI/Polri dan Satpol PP pada saat melakukan himbauan kepada masyarakat yang berwisata di pantai palabuhanratu

SUKABUMI Kabupaten Sukabumi Benar-benar menerapkan PPKM Level 4, setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 3. Buktinya, Polres Sukabumi mulai mengsosialisasikan tentang aturan PPKM Level 4, meski sebelumnya pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinkes Kabupaten Sukabumi mengklaim ada kesalahan input data.

Berdasarkan catatan yang dari Polres Sukabumi melalui Kasi Humas, disebutkan bahwa mengacu pada aturan Inmendari Nomor : 36 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan aturan Bupati Sukabumi Nomor : 443.1/Kep.764-HUKUM/2021, Disebutkan bahwa pertanggal 24 sampai 30 Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 4.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Alasan PPKM Diperpanjang, Luhut: Ada Kota yang Angka Kematian Melonjak

Padahal, sebelumnya sejumlah sekolah sudah mulai terlihat ceria dengan belajar tatap muka yang terbatas, dengan menerapkan PPKM Level 4, tentunya harapan belajar secara tatap muka, berwisata dan resepsi pernikahanpun dilarang.

“Dengan ditetapkannya Kabupaten Sukabumi masuk dalam penerapan ppkm level 4 ini, maka Polres Sukabumi bersama unsur TNI dan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan menerjukan personil untuk memastikan aturan dalam ppkm level 4 dilaksanakan, “jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman

Menurutnya, saat ini tim gabungan Satgas Covid Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan himbauan, pengawasan dan penertiban sesuai aturan. “Mohon maaf, untuk sementara proses pembelajaran di sekolah harus daring, kegiatan wisata ditutup dan kegiatan resepsi pernikahan dilarang, tegas Aah, “terangnya

Khusus untuk kegiatan wisata pantai di sepanjang pantai Selatan Kabupaten Sukabumi akan mendapatkan perhatian khusus dari Kapolres Sukabumi, terutama pada saat weekend (Sabtu dan Minggu red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *