Lakukan Tipu-tipu, Camat Lengkong Diacam Empat Tahun Penjara

Grafis Camat Lengkong Melakukan penipuan Rp1,2 Milyar

LENGKONG — Akibat tersangkut kasus dugaan penipuaan dan penggelapan sebesar Rp1,2 Milyar, oknum Camat Lengkong berisisial AB terancam empat tahun penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila kepada Radar Sukabumi mengatakan, akibat perbuatannya kini AB sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi. Ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi. “Saat ini, status AB itu sudah menjadi tersangka,” kata Rizka kepada Radar Jumat (26/03/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Rizka, akibat perbuatannya ini, AB telah terancam Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan kurang lebih empat tahun penjara. “Perbuatan yang menjerat AB ini, bukan sebagai camatnya. Tetapi lebih kepada perbuatannya itu sendiri,” bebernya.

Saat ini, Polres Sukabumi bukan hanya melakukan penahanan dan pemeriksaan saja terhadap AB. Namun juga pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Jadi, semua laporannya itu sudah kita berikan kepada kejaksaan sebagai salah satu persiapan pemberkasan. Jadi perkaranya itu tinggal pemeriksaan kejaksaan saja,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, sebelum oknum camat ini diringkus Polres Sukabumi, terlebih dahulu petugas telah melayangkan surat panggilan hingga dua kali. Namun, oknum camat tersebut tidak kunjug datang. “Iya, akhirnya kami jemput paksa AB ini di ruang kerjanya, tepatnya di kantor Kecamatan Lengkong,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *