Untuk mengantisipasi kasus serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Sukabumi, maka Polres Sukabumi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu jeli jika melakukan transaksi jual beli tanah.
“Iya, salah satunya harus melihat dulu secara cermat, baik itu soal surat-surat administrasinya maupun perihal asal muasal tanah yang hendak di jual itu. Jangan asal membeli tanah, tanpa mengecek legalitas maupun sertifikat maupuh keabsahan tanah yang ada,” pungkasnya. (den/d)