SUKABUMI – Oknum camat di Kabupaten Sukabumi berinisial AM terancam kehilangan pekerjaannya dari korps Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cara sangat tidak hormat. Ini akibat ulahnya sendiri yang berurusan dengan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Terkait hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi masih menunggu perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Bidang Kinerja, Disiplin dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Sugiharto menerangkan, jika memang nantinya AM terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai dengan aturan sanksi terdekatnya adalah pemberhentian secara tidak hormat.
“Pada prinsipnya kami menunggu keputusan atas perkara tersebut, artinya setelah AM dinyatakan bersalah oleh mejelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap akan segera ditindak lanjuti, sanksi terberatnya adalah pemberhentian secara tidak hormat dari ASN,” terangnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/6/2021).






