Kasus Naik ke Penyidikan, Rizieq Shihab Segera di Periksa

Ratusan Jamaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Jamaah berdatangan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Syarifah Najwa Shihab. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hal ini menyusul dinaikannya status perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik bahkan membuka peluang memanggil Rizieq. Pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan perkara.

Bacaan Lainnya

“Iya (termasuk Rizieq), semua siapa saja, kita tidak mengkhususkan 1 atau 2 orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil, dalam kapasitas ada dua, ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka,” kata Tubagus kepada wartawan, Sabtu (28/11). “Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti,” imbuhnya.

Kendati demikian, saat ini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizieq. Saat ini petugas masih melengkapi kerangka hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti ada jadwalnya. Kita atur sedemikan rupa, karena harus memberikan waktu bagi orang yang dipanggil,” jelas Tubagus.

Sebelumnya, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menaikkan status kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis (26/11).

“Pagi tadi melakukan gelar perkara oleh tim penyidik, dari hasil gelar perkara dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11).

Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini penyidik menemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *