“Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup, “jelasnya.
Sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik. Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sosialisasi keselamatan juga terus dilakukan secara berkala agar masyarakat dapat ikut mewujudkan keselamatan bersama.(hnd)