SUKABUMI — Menjelang pencoblosan pemilu 2024 yang akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, dua Calon Anggota legislatif (Caleg) di Kota Sukabumi meninggal dunia. Selain itu juga, KPU Kota Sukabumi mencoret satu parpol di kepesertaan pemilu.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi Dikrillah dalam rilisnya menyebutkan, Dua caleg yang meninggal tersebut adalah Gagat Kamayang calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan (Dapil) tiga dan Mustofa caleg Partai Gerindra daerah pemilihan satu Kota Sukabumi.
“Meninggal dunia (Caleg), Gagat Kamayang dari Partai gelora dengan Nomor Urut 6 di dapil Tiga, satu lagi Mustofa caleg Gerindra Dapil I dengan nomor urut 4 yang berada di Dapil I, “jelas Dikrillah.
Berdasarkan informasi, Gagat Kamayang meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu. Sedangkan Mustofa meninggal akibat serangan jantung. Menurutnya, dua nama caleg masih tetap tercetak di surat suara dan tidak bisa diganti. Bahkan, kalau ada suara yang diberikan kepada caleg maka tetap sah.
Artinya ketika ada masyarakat yang mencoblos dua nama caleg yang meninggal tersebut nantinya suaranya dipindahkan ke suara partai. Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini memang KPU Kota Sukabumi belum pleno, sehingga belum membuat pengumuman untuk PPK.