Meski begitu, KPU mewajibkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPU) untuk menginformasikan kepada masyarakat atau pemilih terkait informasi meninggalnya calon legislatif.
Sementara soal ada satu partai politik yang dibatalkan kepesertaannya lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Partai politik yang dimaksud yaitu Partai Garuda.(hnd)






