Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedua mantan pejabat BPN yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah TS, mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi dan IR, mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi.
Setelah kedua orang itu ditetapkan kembali sebagai tersangka, hanya IR yang melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan yang diajukan di PN Cibadak. Dengan berbagai barang bukti yang ada, Sofyan meyakini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua orang itu. “Praperadilan itu hak seseorang, silahkan saja. Kami akan buktikan peran keduanya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya IR dan TS memenangkan praperadilan pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara eks HGU PT Tenjojaya. Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tidak bergeming untuk kembali melakukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle saat itu mengaku akan membuka kembali kasus dua orang ini mulai dari nol. “Memang mereka menang saat praperadilan lalu, tapi kami akan membukanya kembali. Penyelidikan dan penyidikan akan kita buka lagi dari awal,” ujar Sofyan Selle kepada Radar Sukabumi, di Kantor Kejari.
Sofyan meyakini, ada peran dan keterlibatan BPN dalam kasus yang dinilai merugikan negara sekitar Rp50 miliar lebih itu. Meskipun dalam pra peradilan waktu lalu BPN dimenangkan oleh pengadilan, namun bukan berarti tidak ada kesempatan bagi penyidik untuk membuktikan peran BPN dalam kasus ini.





