IR Kembali Lolos, Kejari Atur Stratgei Baru

SUKABUMI – Tamparan keras kembali dirasakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Lembaga Adhyaksa ini terpaksa harus kerja lebih keras lagi untuk membuktikan keterlibatan IR, mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan.

Gugatan IR dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cibadak, belum lama ini. “Iya betul,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Sofyan Selle saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (26/6).

Bacaan Lainnya

Menurut Sofyan, dari dua mantan pejabat BPN yang ditetapkan kembali sebagai tersangka, hanya IR yang melakukan gugatan praperadilan ke PN Cibadak. Artinya, IR kembali lolos dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara eks HGU PT Tenjojaya. “Hanya IR saja, tersangka TS tidak mengajukan praperadilan,” imbuhnya.

Sofyan enggan menjabarkan langkah yang akan dilakukannya setelah IR kembali lolos dalam perkara ini. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu semua putusan PN Cibadak. “Kami akan pelajari dulu putusan ini. Selanjutnya, kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Satu diantaranya, IR langsung melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Cibadak melalui gugatan praperadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *