“Tidak saling kenal, mereka bertemu dan saling bertanya, terjadi kesalahpahaman kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini tidak ada (geng motor), murni karena dia ke situ terjadi kesalahpahaman, kemudian melakukan penganiayaan,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara 5 tahun.
“Pelaku bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis Corbek (Cocor Bebek) dan satu bilah Sajam jenis pisau Karambit sudah kami amankan,” pungkasnya. (bam/d)






