Ibu Inses di Sukabumi Pasrah Didakwa Hukuman Mati

SUKABUMI – Yuyu (39), hanya tertunduk mendengar dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abram N Putera dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Sampai-sampai, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Pasal yang didakwakan JPU terhadap Yuyu yakni, Pasal 80 ayat empat jo pasal 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat tiga dan ayat lima Jo Pasal 76D UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Bacaan Lainnya

Juru bicara PN Sukabumi Kota, Parulian Manik menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yuyu ini merupakan rangkaian dari sidang sebelumnya terhadap dua anaknya RG dan RD yang sudah incraht.

“Ya, sidang perdana terdakwa Yuyu ini yang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, melalui kuasa hukumnya, terdakwa tidak memberikan eksepsi,” jelas Parulian kepada Radar Sukabumi, Selasa  (10/12).

Sidang yang hanya berlangsung sampai pembacaan dakwaan ini, lanjut Parulian, bakal dilanjutkan pada Selasa (17/12) dengan agenda pembuktian dan penyampaian keterangan dari para saksi.

“Sidang ditunda satu minggu, dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan penyampaian keterangan dari para saksi-saksi,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yuyu, Ivan Faizal, mengaku tidak melakukan eksepsi karena terdakwa tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan.

“Terdakwa tidak keberatan setelah melakukan komunikasi dengan saya, hingga akhirnya tidak melayangkan eksepsi,” ujarnya.

Kendati demikian, Ivan meminta masyarakat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum terdakwa divonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa silakan buktikan unsur-unsurnya. Nanti tugas kami melihat latar belakangnya kenapa terdakwa melakukan perbuatan itu,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengungkapkan, terdakwa Yuyu didakwa pasal berlapis, terdakwa terancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Terdakwa Yuyu, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara sepuluh tahun,” tandansya.

(Upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *