Ibu Pembunuh Anak Tiri Terancam Hukuman Mati

JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat memintai keterangan terdakwa Yuyu, ibu inses asal Kecamatan Lembursitu.

KOTA SUKABUMI – Terdakwa Yuyu (39), ibu inses pembunuh anak tiri asal Lembursitu terancam hukuman mati. Yuyu, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Pasal yang didakwakan JPU terhadap Yuyu yakni, Pasal 80 ayat empat jo pasal 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 ayat tiga dan ayat lima Jo Pasal 76D UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengungkapkan, terdakwa Yuyu didakwa pasal berlapis, terdakwa terancam hukuman minimal sepuluh tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Terdakwa Yuyu, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau minimal penjara sepuluh tahun,” ungkap Adi saat ditemui diruang kerjanya usia menjalani tahap dua atau pelimpahan berkas perkara, terdakwa serta barang-bukti, (20/11).

Selain berkas perkara dan terdakwa yang dilimpahkan Polres Sukabumi Kota, barang bukti berupa satu buah kasur palembang ungu ,satu potong celana dalam merah, satu potong kaos dalam putih, satu potong dress lengan pendek orange berlogo hello kitty juga ikut diserahkan.

“Rencananya pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi untuk disidangkan,” ujarnya.

Untuk terdakwa Yuyu, saat ini akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi selama masa penahanan kejaksaan.

“Masa penahanan 20 hari, sat ini dititipkan di Lapas Nyomplong,” singkatnya.

Sebelumya, publik dihebohkan setelah skandal hubungan seks sedarah antara ibu dan anak kandung di Lembursitu, Kota Sukabumi terungkap. Polisi berhasil mengungkapnya menyusul kasus penemuan mayat bocah di Sungai Cimandiri pada Minggu, 22 September 2019 silam. (upi/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *