Hore, Disnaker Dirikan Posko Pengaduan THR, Ini Penjelasannya

POSKO : Kantor Disnaker Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Km. 06, Nomor 703, Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

SUKABUMI — Untuk untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mendirikan posko pengaduan THR. Posko berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Km. 06, Nomor 703, Situmekar, Kecamatan Lembursitu.

Hal ini disampaikan oleh Tedi Kuswandi Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, posko tersebut memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama yaitu informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi dan kemudian pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Bacaan Lainnya

“Posko pengaduan THR ini, untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR. Termasuk tempat memberikan edukasi terkait tiga aspek utama seputar THR,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (27/4/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran. “Terkait persoalan THR, memang yang paling penting adalah komunikasi yang dibangun antara perusahan, buruh dan pemerintah. Bagi kami yang terpenting adalah ,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *