SUKABUMI – Banyak beredar di media sosial terkait pedoman pelaksanaan selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menjadi perbincangan warga net.
Pasalnya pedoman tersebut sama dengan Buku panduan resmi Aktifitas Warga Pemerintah DKI Jakarta.
Saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Gun Gun Gunardi menyampaikan dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas.
“Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI sebagai referensi Pembanding untuk di bahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok” ungkap Gun Gun melalui Pesan Aplikasinya, Senin (04/04/2020).
Lebih jauh Gun Gun menjelaskan, bahwa Dokumen resmi aturan PSBB milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi sedang di susun.
“Draft baru mau dibahas besok, kurang lebihnya, termasuk aturan dari dinas perhubungan dan penambahan 2 wilayah Kecamatan, Panduan Pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Peraturan Bupati, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Gun Gun kenapa dokumen itu bisa tersebar bahwa itu sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan melaksanakan rapat (Selasa 05/04/2020).
“Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan dan besok masing masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama,” pungkasnya.
Jadi menurut Gun Gun, Jika itu di anggap sebagai pedoman Resmi PSBB Pemerintah Kabupaten Sukabumi maka itu yang salah.
“Jadi kita baru akan bahas besok. dokumen yang beredar tersebut bukan dokumen Resmi, jadi kalau ada yang menganggap itu resmi pedoman PSBB pemerintah kab Sukabumi itu hoax ” pungkasnya. (*)






