PPKM Kota Sukabumi Diperpanjang

SUKABUMI – Masih menggilanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 setiap harinya, membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Sukabumi diperpanjang sampai 22 Februari 2021 mendatang.

Perpanjangan ini, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.48/Hukham/2021 yang menyatakan kembali melakukan perpanjangan PPKM proporsional mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

“Hal ini, menunjukkan semua elemenn harus mensukseskan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diantaranya, beberapa kebijakan sebelumnya seperti pembatasan jam operasional, pembatasan kerumunan masyarakat yang tetap harus dilakukan,” kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi saat rakor komite kebijakan penanganan Covid-19 di Balai Kota Sukabumi, Senin (8/2).

Sebab itu, Satgas Covid-19 bersaamma Forkopimda mengimbau agar seluruh warga tetap disiplin dan melaksanakan apa yang menjadi keputusan gubernur.

“Intinya mari sama-sama disiplin menerapka 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Sehingga, betul-betul pandemi ini bisa cepat dihilangkan dari Kota Sukabumi dan ikuti ketentuan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Sukabumi mencatat penambahan lima kasus positif terpapar virus corona.

“Dengan adanya penambahan kasus ini, jumlah totalnya menjadi 2876 kasus. Adapun rinciannya yakni 273 masih menjalani isolasi baik mandiri maupun di rumah sakit rujukan, 2525 sudah dinyatakan sembuh dan 78 meninggal,” kata Jubir GTPP Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Hardiana.

Selain penampahan kasus positif, saat ini juga terdapat penambahan empat suspect sehingga jumlah totalnya menjadi 1742 kasus. “Diantaranya 361 menjalani isolasi, 1386 sudah dinyatakan selesai dan 24 probable,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, tingkat kesembuhan di Kota Sukabumi saat ini sebanyak 87,8 persen dan 2,7 persen meninggal dunia.

“Sedangkan sampai sekarang, status masih berada di zona orange. Dengan begitu, kami minta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan agar seningga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pintanya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *