“Jadi setelah masuk dengan rumah, penghuni rumah itu lagi tidur, langsung dia yang ada di dalam rumah itu diambil semua, berupa laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Di TKP kita ada dua yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia kejahatan kambuhan, baru 2 tahun dia keluar dari LP, residivis,” imbuhnya.
Masih kata Mangapul, saat ini jajaran kepolisian polsek Palabuhanratu masih memburu dua orang DPO aksi kejahatan tersebut.
“Para pelaku itu disangkakan pasal 363 KUHPidana. Ada TO yang kita targetkan ada dua orang lagi rekannya,” bebernya
“Pelaku yang sama penampungnya semua ada 4, pasal 363 ini pencurian pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun,” tandasnya. (Cr2/d)