SUKABUMI – Polsek Ciracap, Polres Sukabumi, berhasil mencokok dua residivis spesialis terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap AKP Iman Prayitno mengatakan, penangkapan dua residivis spesialis kendaraan bermotor yang diketahui berinisial N (45) dan RS (47) ini, selain telah dicokok petugas unit Reskrim Polsek Ciracap, juga telah dibantu anggota Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi pada Senin (20/12).
“Dua residivis berhasil ditangkap, sementara satu teman lainnya masih Daftat Pencarian Orang (DPO),” kata Iman kepada Radar Sukabumi pada Selasa (21/12).
Kedua residivis spesialis terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, sengaja dibekuk petugas gabungan. Lantaran, mereka telah beraksi atau mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga warga Kampung Pasirbaru Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap pada 16 Desember 2021 lalu.