Dua Personel Polres Sukabumi Kota Dipecat, Langgar Kode Etik Profesi

Polres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menjadi pembina upacara pelepasan anggota Polres Sukabumi Kota yang diberhentikan secara tidak hormat di Lapangan utama Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/3).

CIKOLE— Diduga melanggar kode etik profesi, dua orang personel Polres Sukabumi Kota diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/3).

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, mendapatkan pemberhentian tidak hormat akibat melakukan pelanggaran disiplin yang berulang kali, serta terlibat kasus pidana.

“Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali.

Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga,” ujar Zainal sesuai rilis yang disampaukan Humas Polres Sukabumi Kota usai memimpin upacara pemberhentian di halaman Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/3).

Lanjut Zainal, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran.

Agar bisa serius dalam mengemban amanah tugasnya, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *