BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Dua Personel Polres Sukabumi Kota Dipecat, Langgar Kode Etik Profesi

×

Dua Personel Polres Sukabumi Kota Dipecat, Langgar Kode Etik Profesi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menjadi pembina upacara pelepasan anggota Polres Sukabumi Kota yang diberhentikan secara tidak hormat di Lapangan utama Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/3).

“Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota.

Saya berharap, seluruh personel Polres Sukabumi Kota kedepannya, bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi, terlebih lagi melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Dalam upacara PTDH yang dilakukan, kedua personel yang di PTDH tersebut tidak menghadiri upacara, dan hanya diwakilkan oleh foto masing-masing anggota yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

Secara simbolis, Kapolres menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personil Polres Sukabumi Kota tersebut,

‘’Menandakan mereka secara resmi bukanlah sebagai anggota Kepolisian kembali, serta agar menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh personel Kepolisian, khususnya yang berada di ruang lingkup Polres Sukabumi Kota,’’pungkasnya. (cr1/t)