PALABUHANRATU – Satuan Natkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Satnarkoba) Polres Sukabumi kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sukabumi. Belum lama ini, dua pemuda, JS (33) dan HR (39) ditangkap karena memiliki barang haram tersebut. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menyebutkan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivtas kedua tersangka. Mendapatkan informasi itu, ia langsung menugaskan anggotanya untuk menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Di hutan lindung Panyawelan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, tepatnya pinggir Jalan Palabuhanratu, polisi menemukan JS yang merupakan warga Kampung Bojongkopo, RT 02/10, Desa Loji, Kecamatan Simpenan sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka dicurigai sedang mengambil barang terlarang itu yang disimpan rekannya di tempat yang sudah ditentukan. “Saat anggota menggeledah tersangka, dalam saku celananya terdapat satu paket sabu yang dibungkus plastik bening,” kata Jajang kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/2).
Tersangka JS pun langsung digelandang petugas ke Mako Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasinya, JS mengaku barang yang dimilikinya itu didapat dari rekannya, HR. Tak tunggu waktu lama, polisi pun langsung melakukan pengejaran ke rumah HR di Kampung Babakan Tonjong, Rt 07/11, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu.