Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Sekira pukul 22.00 WIB, polisi pun menangkap tersangka HR di kediamannya berikut barang bukti yang juga satu paket sabu. “Hasil interogasi, barang itu dari DN yang kini masih DPO. Kami masih melakukan pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang sudah mendekam itu dijerat pasal 114 Ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada yang mencurigakan, silahkan laporkan. Kita berantas peredaran narkoba secara bersama-sama. Sebab, narkoba adalah musuh kita yang dapat merusak generasi bangsa,” imbuhnya. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *