Dishub-Polres Tertibkan Angkutan Online, 40 Persen Belum Berbadan Hukum

CIKOLE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mengungkapkan, angkutan online di Kota Sukabumi yang sudah berbadan hukum baik PT maupun koperasi baru 60 persen, dari total 483 kuota transportasi online roda empat.

“Ya baru 60 persen saja yang sudah, sisanya 40 persen lagi belum berbadan hukum,”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Kota Sukabumi Imran Whardhani yang ditemui Radar Sukabumi saat melakukan operasi simpatik di Jalan R.E Martadinata, Kota Sukabumi, Jumat(9/2).

Bacaan Lainnya

Mengatasi hal tersebut, pihaknya hanya bisa memberikan teguran dan sosialisasi, agar angkutan online bisa segera melengkapi perizinannya.

“Tidak dipungkiri masih banyak yang belum memiliki perizinan lengkap, saya harap semua angkutan online ini segera mengurus perizinannya serta melakukan pendaftaran di Dishub untuk mendapatkan tanda plat online transportasi (OLT),”tuturnya.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang pengaturan kendaraan bermotor tidak dalam trayek atau transportasi online, Dishub menggandeng Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menggencarkan operasi simpatik angkutan sewa khusus (ASK) atau online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *