DPRD Mulai Sorot Pembangunan Tower di Kalapacondong

Warga saat memasang spanduk yang bertuliskan protestan dan menolak keberadaan tower PT Indosat di Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6)

SUKABUMI — Persoalan warga yang memprotes keberadaan tower telekomunikasi milik PT Indosat di Kampung Kalapacondong, RT (31/9), Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi menuai perhatian serius.

Salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menilai izin tower yang dibangun oleh PT Centratama Menara Indonesia pada Oktober 2019 lalu itu, harus segera evaluasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut, perlu dilakukan selain untuk mengetahui kebenaran atau memastikan soal dugaan warga yang menilai pembangunan tower itu, belum berizin, juga untuk mencari solusi yang baik antara kedua belah pihak, baik pihak perusahaan maupun warga terdampak dari pembangunan tower tersebut.

“Saya kira kalau memang perusahaan itu belum memiliki izin dari lingkungan, khususunya izin dari warga setempat. Apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya belum mengantongi, saya rasa pihak perusahaan terlalu gegabah. Apalagi, sekarang tower itu sudah terbangun dan berdiri tegak ditengah pemukiman penduduk,” jelas Yudha kepada Radar Sukabumi, Senin (29/6).

Pihaknya mengaku heran, pembangunan tower tersebut dapat dibangun hingga kini berdiri tegak di tengah pemukiman penduduk, tanpa memiliki izin yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Di setiap daearah itu, kan ada perangkat desa, perangkat kecamatan dan seharusnya ini tidak terjadi persoalan seperti ini. Untuk itu, persoalan ini harus menjadi sebuah koreksi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat.

Kalau memang belum ada izinnya, saya rasa harus dihentikan operasinya. Bahkan sampai di cabut semua perizinannya,” tandasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah terdampak dari pembangunan tower itu, agar tidak anarkis dan meyampaikan semua aspirasinya secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *