“Kami selaku perwakilan dari pada masyarakat, akan segera menghubungi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, untuk mencari solusi dan ditindak lanjuti,” bebernya.
Selain akan melakukan komunikasi dengan Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, pihaknya juga akan memanggil
Camat Sukabumi dan Kepala Desa Sudajaya Girang, untuk melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut.
“Iya, saya akan memanggil Camat dan kepala desa yang berkaitan dengan pembangunan tower ini. Karena tidak mungkin tower itu berdiri tanpa ada surat rekomendasi dari camat dan pemerintah desa setempat,” timpalnya.
Sebelumnya, seorang warga Enih Haryati (32) mengatakan, tower milik PT Indosat yang dibangun oleh PT Centratama Menara Indonesia pada Oktober 2019 lalu ini, telah menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Salah satunya, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga terdampak.
“Tanpa ada izin dari warga, pihak perusahaan nekad membangun tower hingga saat ini berdiri di tengah pemukiman penduduk. Untuk itu, setelah mengetahui kondisi ini, kami bersama warga lainnya langsung mendatangi kantor desa.
Namun, sayangnya pemerintah desa tidak memberikan penjelasan atau solusi yang tepat mengenai keluhan warga soal keberadaan tower itu,” jelasnya.






