Dimulai, Material PLPR Harus Berizin

PALABUHANRATU – Tidak akan lama lagi, proyek pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu akan kembali diteruskan. Para aktivis Sukabumi meminta supaya material proyek yang akan digunakan berasal dari lahan yang sudah mengantongi izin.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pembangunan terusan ini merupakan pembangunan tahap III. Tahapan proses lelangnya pun selesai dikerjakan. Artinya, sudah ada pihak perusahaan yang memenangkan proyek untuk pembangunan proyek pusat ini.

Bacaan Lainnya

Dalam pengerjaan proyek tahap III ini, Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi supaya lebih teliti dan intensif melakukan pengawasan.

Jangan sampai, material yang digunakan pihak perusahaan berasal dari lahan yang tidak mengantongi perizinan. “Kami hanya mengingatkan, jangan sampai material proyek PLPR ini berasal dari lahan yang tidak izin, seperti tahun kemarin. Karena ini tentunya tidak benar dan menyalahi peraturan,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Publikasi LATAS, Bakti Danurhadi kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Oleh karenanya, Bakti berharap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi turut aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek ini. Pemda harus memastikan bahwa material proyek ini berasal dari lahan yang telah mengantongi izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *