Dikirim Via Ekspedisi, Polsek Cicurug Sukabumi Amankan Dua Paket Obat Terlarang  

Ribuan obat keras terlarang saat diamankan Polsek Cicurug.
BARANG BUKTI : Ribuan obat keras terlarang saat diamankan Polsek Cicurug. (foto : Humas Polres)

SUKABUMI — Polsek Cicurug Sukabumi mengamankan ribuan butir paket terlarang yang dikirim via ekspedisi Si cepat, Jumat Malam (26/08/2022). Pengamanan dua paket tersebut hasil dari kerjasama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, pihaknya mendapat telepon dari petugas Bea dan Cukai yang menginformasikan bahwa ada dua paket yang ada di expedisi Sicepat yang dicurigai.

Bacaan Lainnya

“Atas informasi tersebut saya langsung memerintahkan beberapa anggota Reskrim mendatangi dan koordinasi dengan pihak expedisi Sicepat,” Jelas Kompol Parlan. Sabtu (27/08/22).

Kemudian, lanjut Parlan setelah dibuka dan diperiksa isi paket tersebut diketahui berisikan obat-obatan Tramadol dan Hexymer. Menurut Parlan paket obat keras terbatas itu berjumlah dua paket yaitu paket ke satu dengan nomor resi 00639029314 yang berisikan 1000 butir Hexymer dan 100 butir Tramadol, sedangkan paket kedua dengan nomor resi 001838184215 yang berisikan 200 butir Tramadol.

“Kemudian paket kiriman obat terlarang tersebut kami rapihkan kembali dengan harapan diambil penerimanya,” paparnya lagi. Namun setelah ditunggu lama ternyata paket barang haram tersebut tidak diambil oleh penerimanya.

” Kemungkinan sang penerima sudah curiga karena paket tersebut sebelumnya dalam aplikasinya sempat dipending oleh expedisi (di Hold),” tutur Kompol Parlan.

Petugas Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi sempat mengecek alamat yang tertera dalam paket, namun alamat tersebut ternyata tidak ada.”Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Sukabumi bersama dengan BB nya,” pungkas Parlan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *