Dua Pemuda Parakansalak Sukabumi Diciduk Polisi

Salah satu pemuda yang kedapatan menjual obat terlarang di wilayah parakansalak.
DIAMANKAN : Salah satu pemuda yang kedapatan menjual obat terlarang di wilayah parakansalak. (foto : Humas Polres Sukabumi)

SUKABUMI — Dua pemuda Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi NF (21) dan RM (19), ditangkap Polisi pada Jumat Malam (26/08/2022). Kedua ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis  Eximer dan Tramadol.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan dua orang yang memiliki ribuan obat terlarang diamankan di Kampung Bantar Muncang RT (02/02) Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dari tangan NF diamankan barang bukti obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp. 100.000.

Dari keterangan NF kemudian diperoleh keterangan kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 wib dan berhasil mengamankan RM (19 ) beserta barang buktinya.

“Dari terduga RM kami juga mengamankan Barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000,” papar Dodi.

Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang diwilayah hukumnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *