BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Di Sukabumi, Anak di bawah 12 tahun dan lansia 70 Tahun dilarang masuk Mall

×

Di Sukabumi, Anak di bawah 12 tahun dan lansia 70 Tahun dilarang masuk Mall

Sebarkan artikel ini
City-Mall
Para pelaku usaha di kawasan pusat keramaian Kota Sukabumi terlihat memberlakukan protokol kesehatan bagi para pengunjung.

SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi, melarang anak berusia di bawah 12 tahun dan masyarakat lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas, masuk ke mal sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kota Sukabumi sudah mendapat restu dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bahwa pusat perbelanjaan sudah diizinkan kembali beroperasi seperti Citi Mall tetapi, ada beberapa syarat khusus yang harus dipatuhi pihak pengelola maupun pemilik, salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dan warga berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Rabu.

Bank bjb Tandamata

BACA JUGA : Wapres Maruf : cita-cita kita untuk mengejar Indonesia maju

Menurut orang nomor satu di Kota Sukabumi itu, meskipun sudah mendapatkan restu dari Gubernur Jabar, tetapi pihaknya tidak serta merta membuka kembali pusat perbelanjaan tersebut, namun melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan unsur Forkopimda Kota Sukabumi yang menghadirkan pengelola pusat perbelanjaan.

Selain itu, Fahmi bersama Dandim 0607 Letkol (Inf) Danang Prasetyo Wibowo dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin melakukan peninjauan langsung ke salah mal yakni Citi Mall yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole.

Dari hasil tinjauan ke lapangan, aktivitas di mal tersebut berjalan normal dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti wajib menyediakan hand sanitizer maupun tempat cuci tangan dengan sabun.

Kemudian, sebelum masuk ke pusat perbelanjaan pengunjung, karyawan maupun pengelola wajib diperiksa suhu tubuhnya. Syarat lainnya yang juga wajib dipatuhi adalah warga yang hendak masuk harus bisa menunjukan kartu vaksin atau melalui aplikasi peduli lindungi bahwa yang bersangkutan sudah menjalani vaksinasi, syarat ini tidak hanya untuk pengunjung saja, tapi juga bagi karyawan maupun pengelola.

“Tentunya seluruh yang berada di dalam gedung pusat perbelanjaan wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan protokol kesehatan mulai dari mnjaga kebersihan muapun jarak, serta jumlah pengunjung pun dibatasi maksimasl hanya 50 persen dari kapasitas,” katanya.