Data dan Fakta Dukun Pengganda Uang di Sukabumi,  Janjikan Uang Gaib Rp3 Miliar

Dukun-Pengganda-Uang-Sukabumi

SUKABUMI – Seorang pria bernama Ujang Hidayat (52) ditangkap polisi. Warga Mega Mendung, Kabupaten Bogor itu disebut sebagai dukun pengganda uang.

Karir terlarang Ujang berakhir usai salah seorang korban tipu muslihatnya, Asep Burhanudin (72), warga Ciparaya, Kabupaten Bandung, melaporkannya ke Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota pada Minggu (2/7) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi mengungkapkan, sang dukung dicokok polisi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Legoknyenang, RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin (03/07)pagi.

Diamengaku mampu menggandakan uang hingga berjumlah miliaran rupiah.

“Setelah itu, kami tindaklanjuti laporan polisi atau LP-nya. Nah, Senin (03/07) langsung kami lidik dan (melakukan) penangkapan pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Kamis (06/07).

Dari rumah kontrakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, berbagai jenis minyak wangi, dupa, dan beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.

“Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu,” papar Dedi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sambung Dedi, modus operandi pelaku awalnya mengajak korban untuk menarik uang yang diistilahkan uang amanah bernilai triliunan rupiah.

Setelah itu, sidukun mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair, maka korban akan diberi uang sebesar Rp3 Miliar.

Namun sebelumnya, dukun Ujang meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai prasyarat untuk mengambil uang tersebut.

“Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali kali lipat. Setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta secara mencicil,” beber Dedi.

Kemudian, lanjut Dedi, pelaku menjanjikan jika uang amanah akan cair ketika pada pukul 13.00 WIB, Minggu 02 Juli 2023. Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan keresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

“Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah,” ungkap Dedi.

Walakhir, Haji Asep merasa dirugikan dan melaporkan dukun Ujang. “Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan dia sekarang ditahan di Mapolsek Sukaraja dan perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan lebih dalam lagi. Apa mungkin ada korban lainnya atau gimana?,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Dedi mengimbau kepada seluruh warga Sukabumi, khususnya di wilayah Sukaraja, agar jangan percaya dengan bujuk rayu dari seseorang yang menjanjikan bisa menggandakan uang dengan cara tidak wajar.

Dukun-Pengganda-Uang-Bogor-Sukabumi
Kapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi, saat menginterogasi dukun pengganda uang di rutan Mapolsek Sukaraja pada Kamis (06/07).

“Barang kali ada uang amanah atau uang goib yang jumlah nilainya triliun, karena faktanya itu adalah modus atau akal-akalan pelaku kejahatan yang belum jelas asal usul uang tersebut,” kata Dedi.

“Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *