* DATA DAN FAKTA DUKUN PENGGANDA UANG *
PELAKU
NAMA: Ujang Hidayat
USIA: 52 Tahun
ASAL: Mega Mendung, Kabupaten Bogor
KORBAN
NAMA: H. Asep Burhanudin
USIA: 72 Tahun
ASAL: Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung
KASUS: Tindak pidana penipuan bermoduskan penggandaan uang
ANCAMAN: 4 Tahun penjara (Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan)
KRONOLOGI:
Minggu, 2 Juli 2023
– Korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukaraja
– Korban menyebut pelaku adalah dukun pengganda uang
Senin, 3 Juli 2023
– Polisi menindaklanjuti laporan korban
– Polisi mendatangi tempat pelaku, sebuah rumah kontrakan di Kampung Legoknyenang, RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
– Polisi menangkap pelaku sekira pukul 07.00 WIB
– Polisi mengamankan barang bukti; minyak wangi, dupa, dan beberapa kardus yang berisikan sampah kertas kosong
MODUS OPERANDI:
– Pelaku menyebutkan dapat mendatangkan uang sebesar triliunan rupiah
– Korban akan diberi uang sebesar Rp3 Miliyar
– Pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta kepada korban untuk digandakan
– Pelaku menjanjikan uang untuk korban cair pada hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB
– Uang tersebut ada di dalam kardus yang dibungkus keresek hitam
– Isi kardus tersebut hanya kertas kosong
* Sumber: Polsek Sukaraja






