Cicipi Dana Desa, Kades Kabandungan Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat sidang vonis oknum Kades Kabandungan
DISIDANG : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat sidang vonis oknum Kades Kabandungan Asep Sapudin yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.

SUKABUMI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, akhirnya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun terhadap Asep Saepudin yang merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hukuman vonis pada Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut,  divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/10) sekira pukul 15.20 WIB.

Bacaan Lainnya

“Sementara untuk hukuman putusannya, bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsiden dengan penjara selama 4 tahun denda Rp250 juta, subsiden 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp713 juta dengan subsiden 2 tahun kurungan penjara,” kata Ratno kepada Radar Sukabumi pada Rabu (19/10).

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku tindak pidana korupsi dana desa tersebut, tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Pos terkait