SUKABUMI — Sampai detik ini Kejaksaan Kabupaten Sukabumi belum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, padahal sudah belasan bahkan puluhan saksi diperiksa.
Terbaru, tim penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu, melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp25 Miliyar, akibat kasus dugaan SPK bodong tersebut.
“Kalau data awal, kita sinyalir ada sekitar Rp25 Miliyar kerugiannya. Namun, untuk memastikan kebenarannya kami sudah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Nah, suratnya sudah kami layangkan, tinggal tim nanti di inspektorat bagaimana mengaudit atau perhitungan kerugian negaranya,” kata Ratno kepada Radar Sukabumi pada Selasa (29/11).
Ketika disinggung mengenai tersangka kasus dugaan SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut, Ratno menjawab, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum menurunkan surat penetapan tersangka. Karena, perkanya masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam.