BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Cicipi Dana Desa, Kades Kabandungan Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

×

Cicipi Dana Desa, Kades Kabandungan Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat sidang vonis oknum Kades Kabandungan
DISIDANG : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat sidang vonis oknum Kades Kabandungan Asep Sapudin yang diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.

“Sementara untuk barang bukti berupa pemberkasan sudah kita kembalikam ke Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi dan Bummdes Desa Kabandungan,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2022 lalu.

Bank bjb Tandamata

“Sekarang oknum Kades Kabandungan itu, berada di Lapas Warungkiara. Iya, untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara untuk pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar dilaksanakan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)