“Sementara untuk barang bukti berupa pemberkasan sudah kita kembalikam ke Dinas DPMD Kabupaten Sukabumi dan Bummdes Desa Kabandungan,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2022 lalu.
“Sekarang oknum Kades Kabandungan itu, berada di Lapas Warungkiara. Iya, untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara untuk pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar dilaksanakan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (den/d)






