Buruh Kembali Demo PT SCG

SUKABUMI – Lagi-lagi, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI), menggeruduk PT Siam Cement Grup (SCG) di Jalan Raya Palabuan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, kemarin (7/8).

Aksi demontrasi tersebut, merupakan salah satu bentuk kekecewaan buruh terhadap PT SCG yang dinilai telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Seperti, memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki jabatan yang tak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Selain itu, tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi di lokasi, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, ratusan buruh sempat melakukan penyegelan kantor PT. Nadira Kencana Persada (NKP) yang berada di wilayah ruko Pasar Tradisional Panggeleseran, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh.

Dalam orasinya, mereka menuntut TKA yang bekerja di PT SCG agar segera di deportasi. Selain itu, mereka juga meminta agar mempekerjakan kembali para buruh yang di PHK oleh sejumlah perusahaan rekanan PT SCG

“Kami juga menuntut agar menindak tegas oknum HRD PT SCG yang telah mengotak-ngatik penerapan regulasi Undang-undang Ketenagakerjaan, pemberlakuan stuktur dan skala upah serta hapuskan sistem kontrak dan outsourching,” tuntut Ketua F Hukatan KSBSI, Nendar Supriatna kepada Radar Sukabumi di sela-sela aksi unjuk rasa, selasa(7/8).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *