BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Buruh Bergerak, Pengusaha Kalap

×

Buruh Bergerak, Pengusaha Kalap

Sebarkan artikel ini

Terpisah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat melalui Pengawas Tenaga Kerja belum bisa berkomentar banyak terkait aksi para buruh yang menolak Omnibus Law ini. Namun begitu, berbagai protes yang terjadi dianggap hal wajar untuk menyampaikan aspirasi.

Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jabar, Lia Nurlaelah mengungkapkan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu UU Cipta Kerja tersebut. Namun begitu, pihaknya menanggapi aksi tersebut dengan wajar karena para buruh menyampaikan aspirasi dilindungi UU.

Bank bjb Tandamata

“Ya kami hanya sebatas memantau saja, belum bisa bicara banyak soal tuntutan para buruh. Yang pasti, akan kami pelajari terlebih dahulu,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, (6/10/2020).

Dari laporan yang diterimanya, terdapat empat titik gelombang aksi. Pertama, PT GSI 1, PT GSI 2, PT Paiho dan PT Pratama JX. Secara umum, tuntutan pada peserta aksi yakni menolak Omnibus Law. “Alhamdulillah, pada umumnya berjalan dengan kondusif. Para buruh membubarkan diri dengan baik,” ujarnya.

Adapun dampak dari aksi mogok kerja tersebut, Lia menilai, pihak perusahaan pasti mengalami kerugian karena proses produksi tidak berjalan. “Untuk perusahan pasti kerugian, karena kan secara otomatis tidak ada produksi,” singkatnya. (den/upi/t)