BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Buruh Bergerak, Pengusaha Kalap

×

Buruh Bergerak, Pengusaha Kalap

Sebarkan artikel ini

“Ada sekitar 10 poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan para buruh. Diantaranya, tidak ada UMK dan UMSK. Namun yang ada hanya hanya UMR, tidak adanya uang pensiun dan dibolehkannya outshourcing yang ada di setiap unit kerja.

Padahal saat ini, telah dibatasi. Selain itu, kontrak kerja tidak ada batasnya atau PKWT dan masih banyak lagi poin-poin lainnya yang dapat merugikan kaum buruh dari pengesahan omnibus law itu,” papar politisi Gerindra ini.

Bank bjb Tandamata

Terpisah, Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, perihal tuntutan buruh terkait pengesahan omnibus law hingga seluruh karyawannya melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari itu, maka PT GSI I Cikembar akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

“Tadi kita sudah ada pembicaraan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Katanya kalau bisa diterapkan omnibus law ini diterapkan saja. Tetapi kalau tidak bisa, maka pihak perusahaan harus mengacu pada PKB,” katanya.

Untuk itu, pihak perusahaan akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dan mekanisme mana yang lebih baik untuk di terapkan di perusahaannya. “Sampai sekarang kita belum bisa memberikan keputusan secara pasti, karena harus dikaji dulu secara mendalam,” timpalnya.

Akibat aksi mogok kerja ini, sambung Nurzaman, tidak terlalu berpengaruh secara besar kepada pihak perusahaan. Karena sejak pandemi Covid-19, omset perusahaan telah menurun karena hasil dari produksinya tidak bisa ekspor secara maksimal ke negara luar.

“Sementara kalau dari sisi mekasime omnibus law belum kelihatan dampaknya kepada perusahaan, karena baru disahkan perarutan undang-undangnya. Hanya saja dampak besar yang dirasakan oleh perusahaan saat ini, adalah karena Covid-19. Sehingga banyak buruh sampai ribuan yang telah di PHK,” pungkasnya.