“Apabila pihak perusahaan akan menyepakati tuntuan ini, maka besok karyawan juga akan bekerja kembali secara normal. Karena omnibus law jadi apa tidaknya dicabut oleh pemerinntah, secara dasarnya karyawan di PT GSI Cikembar itu sudah terlindungi dalam PKB,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan, seluruh buruh yang tergabung organisasi serikatnya tidak melakukan aksi mogok kerja. Pasalnya, saat ini pihaknya tengah fokus terkait rencana aksi long march yang akan dilakukan pada Rabu 8 Oktober 2020 nanti.
“Kita tidak melakukan aksi mogok kerja. Tetapi sebagai bentuk protes terkait pengesahan omnibus law ini, GSBI akan melakukan long march dengan titik kumpul massa dari Caringin Gang Cidahu, long march sampai ke Palagan,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, dalam aksi long march itu, GSBI akan menerjunkan anggotanya untuk terjun ke jalan melakukan long march sebanyak 3000 anggota yang tersebar di 13 perusahaan yang ada di Sukabumi.
Diantaranya, PT GSS, PT CDB, PT Alto, PT Aqua, PT Indokto, PT Aheb, PT Indoeskrim, PT Total, PT Hejo, PT Longvin, PT DJS, PT L&B dan PT Starcom.
“Serikat yang sudah menyatakan bergabung adalah GSBI, SPDAG dan RTMM SPSI. Selain itu, bentuk protes kita sebagai buruh dan akan gabung dengan mahasiswa serta ormas terkait sudah disahkannya omnibus law itu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, pihaknya menilai wajar apabila para buruh melakukan aksi demonstrasi soal pengesahan omnibus law tersebut.
Karena dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster ketenaga kerjaan, terdapat poin-poin yang jelas dapat merugikan kaum buruh yang saat ini sudah mereka dapatkan.






