“Kami meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan selama tujuh hari, nantinya apakah kita menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan, masih lanjut Adi, untuk Yuyu, tersangka pembunuhan dan pencabulan masih dalam tahap melengkapi berkas dari pihak kepolisian. “Untuk tersangka Yuyu berkasnya masih di pihak kepolisian, untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk kami selaku Jaksa Peneliti,” pungkasnya. (upi/t)





